Warga Poponcol & Karang Taruna Karawang Barat Siap Turun Tangan Lawan Dugaan Mafia Tanah APL
Karawang, 8 Desember 2025 — Sengketa lahan seluas 4 hektare di wilayah Poponcol, Karawang Barat, kembali memasuki babak panas. Warga bersama Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat menyatakan siap menggelar aksi langsung ke Kantor BPN Karawang setelah mediasi yang digelar pada Senin (8/12) gagal menghasilkan kejelasan dari pihak BPN.
Dalam mediasi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang tidak memberikan kepastian hukum terkait status tanah maupun hasil verifikasi atas laporan dugaan mafia tanah yang menyeret nama PT Astakona, kini berada di bawah kendali Agung Podomoro Land (APL). Warga menilai sikap diam BPN sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat hingga puluhan miliar rupiah.
“Kita sudah menunggu lama, tapi BPN cuma diam. Kerugian kita mencapai puluhan miliar. Ini bukan uang mainan!” tegas seorang warga saat ditemui usai mediasi.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah proses pemetaan ulang oleh pihak perusahaan sejak 2017 tidak melibatkan pemilik lahan tetangga, RT/RW, maupun saksi batas sesuai prosedur. Bahkan, patok batas tahun 1999 yang masih utuh dan menjadi dasar hak atas tanah diabaikan. Ironisnya, perwakilan APL yang baru mengakuisisi perusahaan justru aktif dalam proses, sementara saksi yang mengetahui riwayat lahan sejak awal justru tidak dilibatkan.
Warga menuntut BPN Karawang segera memberikan klarifikasi resmi, mencabut SHGB yang diduga cacat prosedur, serta membuka data dan proses pengukuran secara transparan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, aksi massa dalam waktu dekat dinyatakan tak terhindarkan.
Feri Maulana